Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Amankan Dua Speedboat Tanpa Nama Bermuatan Mikol
Oleh : Wandy
Senin | 30-07-2018 | 15:52 WIB
speed-boat1.jpg Honda-Batam
Speed boat tangkapan Kanwil DJBC Kepri. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Kepri melakukan penegahan terhadap dua buah kapal tanpa nama bermuatan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di perairan antara Pulau Pisang dan Kukup Malaysia pada Minggu (29/7/2018).

Penangkapan dua kapal tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa adanya kegiatan Ship To Ship (STS) di perairan antara Pulau Pisang dan Kukup Malaysia.

Selanjutnya pihak DJBC Kepri menindak lanjuti informasi tersebut. Tim satgas patroli BC 1305 dan BC 1105 melihat pergerakan dua buah speedboat lalu dilakukan pengejaran.

Petugas memberikan instruksi kepada kedua HSC tersebut untuk berhenti dengan menggunakan isyarat dan lampu police namun kedua speedboat tersebut tidak berhenti dan malah menambah kecepatan.

Tidak berhenti sampai di situ petugas kembali memberikan peringatan dengan melakukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali namun tetap tidak dipedulikan. Sekira pukul 23.50 WIB ditemukan salah satu HSC mengkandaskan speedboatnya ke hutan bakau di daerah Tanjung Samak dan muatan dibuang ke laut.

"Setelah dilakukan pengejaran sekitar 2 jam, akhirnya target HSC kedua dapat ditemukan dalam kondisi dikandaskan disekitar Perairan Sungai Kampar, kedua HSC tersebut ditemukan tanpa ABK yang telah melarikan diri," kata Humas DJBC Kepri, Refly Silalahi melalui rilis tertulisnya, Senin (30/7/2018).

Akhirnya berkat bantuan petugas Kepolisian yang bertugas di daerah Tanjung Samak didapati salah satu ABK kapal yang melarikan diri.

"ABK kapal tersebut sudah diserah terimakan kepada Bea dan Cukai. Dan kita kabarkan sampai saat ini proses penarikan HSC kedua dari hutan bakau belum sepenuhnya selesai," katanya

Sementara HSC pertama dengan muatan berupa miras serta salah satu ABK telah dibawa ke Kanwip DJBC Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Editor: Yudha