Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bekuk Dua Bandar Sabu di Seipanas
Oleh : Nando Sirait
Senin | 30-07-2018 | 12:16 WIB
polresta-ekspos-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki ekspos penangkapan bandar sabu. (foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang membekuk dua tersangka kasus narkoba berinisial YM dan YS pada Minggu (22/7/2018) lalu. Dari dua tersangka, yang merupakan saudara angkat ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 506,4 gram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat Satresnarkoba mengenai transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang tersangka melakukan transaksi di salah satu hotel di kawasan Nagoya, lalu diikuti hingga dilakukan penangkapan.

"Awalnya tersangka YM ditangkap anggota Satnarkoba di rumahnya di Perum Buana Indah Seipanas. Setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka lain benama YS yang merupakan adik angkatnya," ujar Kapolres, Senin (30/7/2018) pagi.

Hengki menambahkan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka berinisial YS dan YM dikendalikan oleh warga negara Malaysia bernama AD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka menggunakan modus operandi mengambil narkotika jenis sabu dari dalam kamar di salah satu hotel yang ada di Batam. Saat paket sudah diambil, keduanya langsung membawa sabu itu ke rumahnya," lanjutnya.

Pada saat diamankan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut disimpan di dalam tas. Pihaknya juga turut mengamankan 3 buah timbangan digital dan 3 unit handphone.

"Dari barang bukti yang diamankan, keduanya merupakan kurir sekaligus pengedar. Diduga sabu ini akan diedarkan di sekitar Batam dan beberapa kota lainnya," kata Hengki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu pasal 112 ayat dua dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya baru pertama kali melakukan aksinya dan diupah Rp15 juta untuk mengedarkan sabu tersebut.

Editor: Yudha