Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Harus Terbuka Sosal Kondisi Keuangan, Jangan Korbankan Pasien dengan Pembatasan
Oleh : Irawan
Senin | 30-07-2018 | 08:16 WIB
fahri_hamzah20.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bidang Korkesra menanggapi carut marutnya aturan baru yang dikeluarkan pihak BPJS. Aturan baru tersebut berisi tentang pembatasan pasien katarak, melahirkan bayi dengan sehat dan fisioterapi yang dianggap merugikan rakyat. Pelayanan dasar untuk rakyat dinilai terbengkalai akibat pembangunan infrastruktur.

Fahri mengatakan, BPJS seharusnya jujur dan terbuka kepada masyarakat, karena dana yang dikelola tersebut adalah dana yang berasal dari uang negara yang dimandatkan oleh undang-undang sistem jaminan sosial.

"Dia harus terbuka jangan dia mengambil aksi-aksi internal atau yang disebut dengan aksi korposari yang tujuanya hanya menyelamatkan kelembagaan, tetapi berpotensi menentang maksud dan tujuan dari pada diselengarakannya sistem jaminan sosial nasional, sekali lagi dia harus terbuka," ungkap Fahri dalam keterangannya, Minggu (29/7/2018).

Fahri menembahkan, pengurangan-pengurangan pelayanan kepada pasien itu adalah tindakan menyelamatkan diri, bukan menyelamatkan rakyat, karena itulah kemudian tindakan ini dapat dianggap sebagai penyimpangan dari maksud dan tujuan Undang-Undang.

"Dia (BPJS) harus terbuka, dia harus menyampaikan apa adanya, kalau memang dia bangkrut nyatakan kepada pemerintah bangkrut, dia gak sanggup, uangnya kurang dan lain-lain. Sehingga pertanggung jawaban keuanganya itu kembali kepada APBN, kembali kepada pemerintah, bukan menekan rakyat untuk kepentingan penyelamatan perusahaan, sebab perusahaan itu diselenggarakan untuk melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan perintah Undang-Undang," tandas Fahri Hamzah.

Editor: Surya