Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BNN Kepri Pastikan Tak Ada BB Uang 240 Ribu Dolar Singapura Saat Penangkapan 40 Ribu Pil Ekstasi
Oleh : Hadli
Sabtu | 28-07-2018 | 14:28 WIB
kepala-bnnp-ekspose11.jpg Honda-Batam
Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan, memastikan tidak ada uang tunai 240 ribu dolar Singapura dalam penangkapan pemilik 40 butir pil ekstasi asal Malaysia di kamar 722 Hotel Planet Holiday Batam, Februari 2018 lalu itu.

"Penyidik tidak pernah menyita uang dari tangan tersangka," kata Ricard kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (28/7/2018).

Richard mengungkapkan, soal barang bukti uang 240 ribu dolar Singapura yang dipertanyakan hakim di persidangan, tidak ada. Penyidik hanya berpura-pura jadi pembeli.

"Untuk menyergap tersangka, penyidik berpura-pura jadi pembeli. Penyidik hanya menunjukkan beberapa lembar saja uang dolar Singapura dengan menyatakan sudah menyiapkan dana untuk memancing tersangka agar menunjukkan barang," kata Ricard kembali.

Diberitakan sebelumnya, saat persidangan di PN Batam. Selasa (17/7/2018), saksi penangkap sempat kelabakan saat majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mempertanyakan seorang yang awalnya diamankan bernama SAS (DPO). Di mana, dalam surat dakwaan JPU, SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri.

Tak hanya itu, ketua majelis hakim Mangapul juga mempertanyakan soal uang yang ditemukan pada saat penangkapan sebanyak 240 ribu Dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Dijelaskan saksi saat itu, SAS (DPO) kabur saat dalam perjalanan. Di mana SAS (DPO) permisi hendak buang air kecil (kecing). Saksi berusaha mengejar bahkan sempat mengeluarkan tembakan ke udara. Namun, upaya pengejaran tak berhasil.

Editor: Yudha