Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Cuma Sekda, Pejabat OPD Pemberi Gratifikasi Seharusnya Juga Dapat Sanksi
Oleh : Ismail
Sabtu | 28-07-2018 | 13:40 WIB
zamzami1.jpg Honda-Batam
Pengamat Politik Provinsi Kepri Zamzami A Karim. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus gratifikasi yang dialami Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah setidaknya menjadi cambukan keras bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. Terlebih, dari kasus tersebut yang bersangkutan sudah terbukti dan menerima sanksi berupa penurunan pangkat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kendati demikian, Pengamat Politik Provinsi Kepri Zamzami A Karim memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, kurang adil rasanya sanksi yang diberikan Mendagri kepada Sekda Arif Fadillah tersebut. Dimana, dalam kasus gratifikasi tersebut mesti ada pemberi dan penerima.

Namun, ketidak adilan tersebut ditunjukkan dari sanksi yang diberikan hanya kepada si penerima, dalam hal ini Sekda Arif. Sedangkan, si pemberi tidak menerima konsekuensi apapun, padahal juga terlibat dalam tindak gratifikasi.

"Larangan gratifikasi itu, berlaku kepada siapapun yang menerima atau yang memberi. Bahkan kalau ada yang menganjurkannya juga tidak boleh," katanya, Sabtu (28/7/2018).

Apabila kedilan ditegakkan, lanjut Zamzami, sesuai dengan aturan seharusnya sanksi juga harus diterima oleh pejabat yang memberikan hadiah atau gratifikasi tersebut. Dimana dalam hal ini, para pejabat OPD yang terbukti dan mengkui telah memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Apalagi, dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah turun langsung melakukan pemeriksaan kepada seluruh pejabat OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

"Berlaku adil saja, dan terapkan sebagimana aturan yang berlaku. Harusnya sanksi juga diberikan kepada si pemberi," kata Zamzami.

Dosen salah satu Sekolah Tinggi Politik di Tanjungpinang ini juga menambahkan, jabatan Sekda merupakan jabatan yang jadi incaran semua ASN sebagai jabatan struktur tertinggi di Daerah. Secara tidak langsung pula jabatan tersebut juga bersentuhan dengan persaingan politik.

"Maka menurut saya, menjabat sebagai Sekda harus hati-hati, harus cermat dalam bertindak dalam memutuskan sesuatunya," ungkapnya

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu puluhan kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepri dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar membebarkan atas hal tersebut dan mengatakan, pemeriksaan ini terkait pemberian hadih saat pernikahan anak Sekda Kepri TS Arif Fadillah yang di gelar di Padang dan Tanjungpinang.

"Yang saya tau KPK datang ke Kepri ini berhubungan pemberian hadiah dan penyediaan makanan dan minuman saat pernikahaan anak Sekda beberapa waktu lalu oleh kepala OPD," kata Mirza, beberapa waktu lalu.

Editor: Yudha