Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM dalam Meninggalnya Wartawan di Lapas Kotabaru
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-07-2018 | 11:53 WIB
komnas-ham1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah saat menyampaikan hasil temuan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya jurnalis media daring di Kotabaru, almarhum M. Yusuf di dalam tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018.

 

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan sejumlah pertemuan dengan pihak terkait, meski masih menunggu hasil autopsi, ditemukan kepastiannya tidak terlepas dari proses penahanan sehingga terjadi penurunan kondisi kesehatan jurnalis tersebut.

"Sejak awal keluarga telah menyampaikan saudara M. Yusuf mengidap penyakit jantung dan memerlukan kontrol ke dokter secara rutin," tutur Hairansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Keluarga juga telah mengajukan permohonan upaya penangguhan penahanan agar M. Yusuf mendapatkan perawatan intensif dan rutin, tetapi tidak dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Hairansyah menuturkan kondisi Lapas Kelas II B Kotabaru yang melebihi kapasitas, baik pada saat di ruang tahanan mau pun di ruang tahanan K2 tempat M. Yusuf patut diduga mempercepat menurunnya kondisi kesehatannya sampai akhirnya meninggal dalam tahanan.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru bertindak secara imparsial dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia dalam menangani setiap perkara yang dilimpahkan kepadanya.

"Selanjutnya melakukan evaluasi dan pengawasan terkait tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kotabaru," kata Hairansyah.

Sumber: Okezone
Editor: Dardani