Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Gembong Ekstasi 40 Ribu Butir

Soal Uang Sitaan 240 Ribu Dolar Singapura, Richard dan Bubung Beda Suara
Oleh : Hadli
Jumat | 27-07-2018 | 17:40 WIB
40-ribu-wnm.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa WN Malaysia pemilik 40 ribu pil ekstasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang menyeret empat orang terdakwa warga negara (WN) Malaysia sampai ke persidangan, berbuntut panjang.

Keberadaan uang hasil sitaan anggota BNNP Kepri dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) pada saat pengerebekan di kamar 722 Hotel Planet Holiday, sebanyak 240 ribu Dolar Singapura, dipertanyakan hakim di persidangan. Di mana, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) ditangkap saat menghitung pil ekstasi yang dikirim Ahao (DPO) untuk memastikan jumlahnya bersama uang 240 ribu Dolar Singapura.

Mengenai uang yang mencapai Rp2,4 miliar jika dikonversi ke Rupiah itu, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dengan Kabid Berantas AKBP Bubung Pramiadi beda pendapat.

Brigjen Pol Richard Nainggolan menyampaikan, uang 240 ribu Dolar Singapura itu merupakan dana yang dikumpul dari rekanan dan anggota. Dana itu, digunakan untuk memancing bandar agar mau melakukan transaksi.

"Uang itu bukan hasil jual barang. Ya, pandai-pandai kita menyiasati dapat uang itu. Uang itu kita kita pinjam-pinjam, kasarnya uang anggota lah. Kalau pernah nonton film pengangupan narkoba ya seperti itu. Pelaku tidak mau transaksi kalau belum diperlihatkan uang," kata Richard.

Uang sebanyak itu, kata dia, disiapkan untuk mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di Kepri khususnya Batam. Pada saat penangkapan, kata dia kembali, belum terjadi transaksi atau baru tahap menunjukkan uang dan barang bukti 40 ribu pil ekstasi, sudah dilakukan penangkapan.

"Jadi tidak mungkin uang itu masuk dalam BAP, uang sebanyak itu siapa yang mau ganti kalau disita negara," kata dia, kembali.

Sementara, Bubung mengatakan uang itu adalah milik negara untuk memancing tersangka agar memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dijual. "Sebenarnya itu uang palsu yang memang untuk melakukan pengungkapan," kata dia.

Empat terdakwa pemilik 40 ribu butir ekstasi, yang ditangkap anggota BNNP Kepri pada Februari 2018 di Hotel Planet Holiday, gagal menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018), karena saksi dari jaksa penuntut umum tak bisa hadir.

Keempat terdakwa yang merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni Tiu Hu How alias Ah How, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei (masing-masing berkas terpisah) didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pada saat sidang kedua, Selasa (17/7/2018), saksi penangkap sempat kelabakan saat majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mempertanyakan seorang yang awalnya diamankan bernama SAS (DPO). Di mana, dalam surat dakwaan JPU, SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri.

Tak hanya itu, ketua majelis hakim Mangapul juga mempertanyakan soal uang yang ditemukan pada saat penangkapan sebanyak 240 ribu Dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Editor: Dardani