Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Mei, Kejari Bintan Telah Menerima 37 SPDP dari Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 27-07-2018 | 16:28 WIB
kantor-kejari-bintan1.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejak 11 Mei 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima 37 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Bintan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Akmal mengangatakan hingga kini, pihaknya sudah menerima 37 SPDP dari Polres Bintan dan 18 diantaranya sudah memasuki tahap II.

"Sampai hari ini ada 37 SPDP limpahan dari Polres dan Polsek-polsek," beber Akmal saat ditemui di ruangan kerjany, Jumat (27/7/2018).

Dari banyaknya SPDP yang masuk ke Kejari Bintan, diakui Akmal belum terlihat adanya kasus yang menonjol. Namun diantara kasus yang ada, yang paling banyak adalah kasus narkoba dan perlindungan anak (pencabulan).

"Belum terlihat adanya kasus yang menonjol, hanya saja yang mendominan saat ini kasus pencabulan, yang dilakukan terhadap guru disalah satu pesantren di Bintan. Lainnya terkait natkotika," sebut Akmal.

Editor: Yudha