Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Terima Gratifikasi, Suradji Siapkan Laporan Balik
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 27-07-2018 | 09:44 WIB
suradji-ok.jpg Honda-Batam
Mantan anggota Timsel Bawaslu Kepri, Suradji. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kepri Suradji, membenarkan pihaknya dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang atas dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi dari Komisioner Bawaslu Kepri.

Dan atas panggilan dan pemeriksaan tersebut, Suradji mengatakan, sudah menjelasakanya ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. "Saya sudah jelaskan ke penyidik," ujar Suradji singkat pada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi melalui WhatsAap, Kamis (26/7/2018).

Namun, saat ditanya mengenai barang apa saja yang diterimanya dari anggota Bawaslu yang telah lulus dan dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kepri itu, Suradji enggan menjawab, dan meminta agar wartawan menanyakan langsung ke penyidik.

"Tanya ke penyidik aja dan kami sedang siapkan laporan balik," kata dia, tanpa menjelaskan laporan balik terhadap siapa.

Sementara itu, anggota Tim Seleksi lain, Riama Manurung yang berusaha dikonfrimasi BATAMTODAY.COM melalui nomor ponsel dan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp, dan SMS, belum memberikan tanggapan.

Di tempat terpisah, anggota Bawaslu Kepri, M Ideris yang dikonfrimsi dengan kebenaran pemberiaan hadiaah pada Timsel Bawaslu tersebut, enggan untuk menanggapi dengan alasan menunggu hasil penyelidikan dan gelar perkara penyidik Polisi.

"Kita tuggu saja hasil gelar perkara Polisi, karena ini sudah masuk ranah hukum," ujarnya.

M Idris juga mengaku, sudah diperiksa penyidik Polisi, serta telah memberikan keterangan resmi ke Polisi di Polres Tanjungpinang. "Jadi mari sama-sama kita hormati penegak hukum," ujarnya.

Komisioner Bawaslu lain, Sjahril Papeni yang juga berusaha dikonfrimasi BATAMTODAY.COM, atas dugaan pemberiaan dan pemeriksaanya di Polres, belum memberikan jawaban, upaya konfrimasi yang dilakukan wartawan ke nomor ponsel serta mengirimkan pesan WhatsApp juga tidak dijawab.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Dwiatmoko Wiraseno mengatakan terkait dengan Laporan warga atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Tim Seleksi Bawaslu Kepri Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah.

"Selain tim Seleksi sebagai penerima Barang, anggota Bawaslu sebagai pemberi juga kami periksa dan dimintai keterangan,"ujar Dwiatmoko pada BATAMTODAY.COM,Kamis,(26/7/2018).

Selain itu, tambah Dwiatmoko pihaknya juga telah menyita dan mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa tas dan barang lainya dari Tim seleksi, sebagai penerima dari pemberiaan anggota Bawaslu Kepri Tersebut.

"Selanjutnya, untuk memastikan bahwa yang diterima Timsel tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, kami akan meminta pendapat saksi ahli pidana, sebelum akhirnya melaksanakan Gelar perkara atas proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang kami lakukan,"ujarnya.

Merujuk pada Pasal 12 dan 12a UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dikatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, yang menerima Hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dipidana dengan pidana penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Gokli