Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemain dan Pekerja Diproses Hukum, Bos Gelper Happy Land Bebas Berkeliaran
Oleh : Gokli
Jum\'at | 27-07-2018 | 09:28 WIB
terdakwa-01.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gelepr Happy Land, usai menjalani sidang di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (Gelper) Happy Land di Komplek Nagoya Hill Mall blok X nomor 11, yang digrebek Polda Kepri pada Mei 2018 lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/7/2018) sore.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum hanya menghadirkan delapan orang terdakwa, Yun Wahyudi Lao Yan Wah alias Yun dan Hasbi Amin (pemain), Rajah Saditriani alias Fitri (kasir), Dhea Kharisma Christa Wijaya (kasir), Tejo dan De Ningsa Mariyana alias Cici (pengawas), Nici Satria bin Indra Jayusman (pengawas) serta Joni (penukar hadiah).

Masing-masing terdakwa ini diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-2 atau kedua pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara, dua warga negara asing (WNA) yang menjadi pemilik Gelper tersebut tak ikut diamankan, meski pada saat penggerebekan kedua WNA itu disebut berada di lokasi. Keduanya pun dinyatakan DPO.

Dikatakan saksi penangkap, unsur perjudian pada Gelper Happy Land bisa diungkap setelah saksi mengikuti permainan. Begitu ditemukan ada penukaran uang, pihaknya pun langsung melakukan upaya penegakan hukum.

"Saat melakukan penyelidikan, saya ikut main. Memang ada unsur judi, permainan untung-untungan dan juga ada penukaran uang, yang merupakan hadih bagi pemain yang menang," kata saksi.

Sementara para terdakwa yang juga saling bersaksi saat itu, tak tahu menahu soal unsur judi. Mereka, hanya pekerja yang mendapat upah untuk menghidupi sanak keluarga mereka masing-masing.

Sayangnya, saat majelis hakim Jasael, Muhammad Chandra dan Rozza mempertanyakan pemilik Gelper tersebut, para terdakwa menyatakan tidak tahu. Tak satu pun dari mereka yang berani menyebutkan nama Fadi alias Botak (DPO) dan Aseng (DPO).

Editor: Surya