Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Upaya Presiden Mau Jegal Kepala Daerah yang Maju di Pilpres 2019
Oleh : Irawan
Jum\'at | 27-07-2018 | 08:52 WIB
diskusi_jegal_presiden.jpg Honda-Batam
'PP Kepala Daerah Nyapres, Apakah Sampai di MA?' di Media Center Gedung DPR Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam Pilpres harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden masih menjadi perdebatan publik.

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, terjadi karenaa ada orang-orang yang menunggangu untuk kepentingan politik dan akibat ketidaktahuan dari masyarakat.

"Sehingga seolah-olah Presiden Jokowi dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden," kata Baidowi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema 'PP Kepala Daerah Nyapres, Apakah Sampai di MA?' di Media Center Gedung DPR Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Politisi PPP ini mengatakan sesungguhnya tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu merupakan turunan dari UU yang ada.

"Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Sebab apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan ," katanya.

Sedangkan Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan, sehubungan dengan masalah izin Presiden tersebut sudah ada aturannya sejak lama, hanya saja karena aturan itu keluar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

"Banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik," kata Refrizal.

Refrizal mengatakan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia," jelas Politisi PKS.

Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menyampaikan tidak ada hal yang salah terkait persoalan ini, karena tidak ada hal yang baru.

"Ya dikasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," Pangi.

Pangi melihat ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengkomunikasikan hal ini dengan baik ke masyarakat.

"Jika hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana," pungkasnya.

Editor: Surya