Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Belum Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 16 Parpol
Oleh : Ismail
Kamis | 26-07-2018 | 19:28 WIB
sriwati-ok.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri, Sriwati. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejak dimulainya masa perbaikan bagi 16 Partai politik untuk memperbaiki dokumen para bacelegnya pada Sabtu (21/7/2018) lalu, hingga saat ini, belum ada satu pun Parpol yang mengembalikan dokumen perbaikan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengungkapkan, sesuai jadwal masa perbaikan dokumen untuk para Bacalegnya akan berakhir 31 Agustus mendatang. Hingga saat ini, diakuinya, ke 16 Parpol yang dikembalikan dokumen bacalegnya hanya sebatas konsultasi dan koordinasi saja.

Sementara yang sudah memperbaikai dan mengantarkannya ke KPU masih belum ada. "Saat ini masih sebatas konsultasi saja. Kalau yang memgantarkan belum ada," katanya, Kamis (26/7/2018).

Ia memaparkan, sesuai dengan Surat Keputusan 742 KPU RI ada beberapa perubahan mengenai perbaikan oleh para Bacaleg. Salah satunya, yakni pada lampiran surat kesehatan tidak perlu dilampirkan. Cukup hanya melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

"Awalnya, kami minta melampirkan indikator pemeriksaan kesehatannya. Tetapi setelah keluar surat 742 itu lampiran tidak diperlukan lagi," katanya.

Sebelumnya, KPU Kepri telah melakukan verifikasi terhadap 581 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 Parpol perseta Pemilu 2019 mendatang pada tingkat Provinsi. Dalam verifikasi tersebut, KPU masih mendapati sejumlah persoalan mulai dari tidak lengkapnya dokumen dari Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol tersebut.

Oleh karena itu, sesuai dengan jadwalnya, pihak KPU memberikan waktu perbaikan kepada Parpol untuk memperbaiki dan segera melengkapinya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Arison memaparkan, masih banyak ditemukan tidak lengkapnya syarat administrasi dari masing-masing Bacaleg.

Di antaranya, masih banyak bacaleg yang melakukan pemeriksaan medis di luar rumas sakit yang direkomendasikan tidak melampirkan hasil tes atau bukti kesehatan tersebut. Yang ada hanya surat keterangan kesehatan.

"Sementara kita butuh lampiran hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut. Biasanya ditemukan pada Bacaleg yang melakukan tes kesehatan di luar kedua rumah sakit yang direkomendasikan (RSUP Ahmad Tabib dan Embung Fatimah)," ungkap Arison.

Selain itu, lanjutnya, pihak KPU masih banyak menemukan Surat Keterangan Catatan Kepilisian (SKCK) yang keterangan keperluannya diperuntukkan kabupaten/kota bahkan pusat. Padahal, seharusnya dalam hal ini diperuntukkan maju sebagai caleg tingkat Provinsi Kepri.

"Kemudian, kami juga masih menemukan bacaleg yang tidak mencantumkan pengunduran diri dari Parpol sebelumya," jelasnya.

Editor: Gokli