Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pembobol Rumah di Tanjungpinang Ini Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-07-2018 | 13:17 WIB
deski1.jpg Honda-Batam
Deski Ramendo (19) tersangka pembobolan rumah kosong di Tanjungpinang digiring petugas Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Deski Ramendo (19) tersangka pembobolan rumah kosong di Tanjungpinang yang tertangkap di Jalan Nagoya Square Kota Batam ternyata seorang resedivis (mantan narapidana) kasus pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Ipda Yustinus Halawa mengatakan, tersangka ini merupakan seorang resedivis kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

"Tersangka Deski ini merupakan Resedivis kasus pembunuhan di kota Batam," ungkap Yustinus saat melakukan konfrensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (26/7/2018).

Di tempat yang sama Deski membenarkan dirinya merupakan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan terhadap pacarnya pada tahun 2014 silam. Tapi waktu itu dirinya masih berstatus anak di bawah umur.

"Saya sudah bebas, tapi bebas Bersyarat. Saya membunuh pacar saya dan dihukum 9 tahun penjara," kata Deski.

Deski menyebutkan dirinya datang ke Tanjungpinang untuk bertemu teman-temannya. Tetapi pertemuannya itu malah membawa dirinya untuk melakukan pencurian.

"Tujuan ke Pinang saya hanya ingin bertemu dengan teman-teman saya saja," tutupnya.

Editor: Yudha