Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk DPO Pembobol Rumah Kosong
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-07-2018 | 12:41 WIB
bobol-tpi1.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers penangkapan DPO pembobol rumah kosong di Mapolsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Buser Polresta Barelang membekuk Deski Ramendo (19) seorang buronan pembobol rumah kosong di Jalan Nagoya Square Kota Batam, Selasa (24/7/2018) dini hari.

Wakapolsek Tanjungpinang Timur, Iptu G Suratman mengungkapkan, kejadian berawal pada saat pemilik rumah yang terdapat di Jalan Bestari Kilometer 8 atas kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

Mengetahui rumah kosong itu, tersangka bersama ketiga tersangka lainnya melancarkan aksinya, Rabu(23/5/2018) pukul 15.00 WIB.

"Rumah korban ini dalam keadaan kosong selama dua minggu, di situlah tersangka Deski bersama tiga orang tersangka lain mencuri barang-barang berharga," ujar Suratman saat menggelar konfrensi pers didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yustinus Halawa di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (26/7/2018).

Suratman menyebutkan, setelah mengetahui rumahnya dibobol oleh maling kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Atas laporan itu kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan.

"Mengetahui keberadaan pelaku anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya Irwan, Ridwan dan Elia Agung pada tanggal 7 Juni 2018 lalu," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku ini diperoleh informasi ada satu orang atas nama Deski Ramendo yang ditetapkan sebagai buronan polisi. Namun tidak berapa lama akhirnya tersangka Deski Ramendo diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang dibantu Tim Buser Polresta Barelang.

"Modus seluruh tersangka dengan cara merusak pintu samping belakang rumah kemudian seluruh pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit rice cooker, satu unit open, satu unit panci presto, satu unit mesin cuci, telpon dan satu unit kulkas.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Yudha