Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Bahan Pangan Impor Tanpa Izin Edar, Ateng Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 26-07-2018 | 09:28 WIB
aten-importir.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hartin alias Ateng (kemeja Biru) saat mendengar keterangan dua saksi di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hartin alias Ateng, importir bahan pangan olahan tanpa izin edar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/7/2018) sore. Ia didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Didampingi seorang penasehat hukum, terdakwa Hartin alias Ateng dengan setelan kemeja warna Biru duduk manis mendengar keterangan saksi. Ia tampak gusar setelah dua orang saksi menerangkan aktivitas diimpor bahan pangan olahan dari Malaysia itu sudah mulai diedarkan di Batam sejak Mei 2017.

Dikatakan saksi, petugas BPOM Kepri menemukan ratusan katon bahan pangan olahan tanpa izin edar itu di dalam gudang milik PT Thong Sing Yuen, Jalan Duyung, Komplek Harbour View Blok A nomor 6, Kecamatan Batuampar pada September 2017.

"Barang itu milik terdakwa, yang diimpor langsung dari Malaysia," ujar saksi, yang juga mengaku karyawan di PT Thong Sing Yuen.

Saksi juga menernagkan, bahan pangan itu diedarkan ke pasar atas nama toko Ken Food. Di mana, saat petugas BPOM Kepri melakukan penggeledahan di ruang administrasi PT Thong Sing Yuen, ditemukan adanya delivery order, form retur, buku catatan pemesanan, buku masuk barang dan stempel Ken Food.

"Ada yang diedarkan ke swalayan dan ada juga ke toko," kata saksi.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Redite Ika Septina, Hera Polosia dan Iman Budi, sempat memepertanyakan keberadaan barang bukti. Di mana, memang jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan tidak membawa atau menghadirkan bahan pangan olahan itu ke persidangan.

"Lain kali yah Pak Jaksa, barang bukti dihadirkan. Biar kita bisa lihat dan pertanyakan langsung," tegur Ketua majelis hakim, Redite Ika Septina.

Merujuk pada kasus pangan tanpa izin edar yang pernah disidangkan di PN Batam, terdakwa jarang yang dihukum di atas 1 tahun penjara. Rata-rata hukumannya hanya hitungan bulan dan bahkan hanya denda semata. Ini yang membuat pelaku usaha tak ada jeranya untuk melakukan perbuatan yang sama.

Adapun bahan pangan olahan yang disita dari terdakwa masing-masing Mushroom Cheese Fish Tofu 500g (QL Food Sdn Bhd) 1 karton, Spring Home Spring Role Pastry (Tee Yie Jia Food Manufacturing Sdn Bhd) 3 karton, Figo Pearl Burs kacang hijau (QL Figo Food Sdn Bhd) 3 karton, Figo Pearl Burs pandan (QL Figo Food Sdn Bhd) 5 karton, Figo Jumbo Bakso Sapi (QL Figo Food Sdn Bhd) 9 Karton, Figo Prawn dumpling (QL Figo Food Sdn Bhd) 2 karton, Figo Japanese Chicken dumpling (QL Figo Food Sdn Bhd) 1 karton, Figo Shrimp Dim sum (QL Figo Food Sdn Bhd) 8 Karton, Figo Golden Fish Chips (QL Figo Food Sdn Bhd) 20 karton, Figo Crab Dumpling (QL Figo Food Sdn Bhd) 4 karton, Li chuan Thai fish Cake (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 8 karton, dan Li chuan Cooked fish Ball (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 9 karton.

Kemudian, Li chuan Mushroom Ball (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 3 karton, Li chuan Chili Fish Ball (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 10 Karton, Li chuan Fish Tofu (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 2 Karton, Seafood Ball 38 karton, Seafood Roll 14 karton, Li Chuan Imitation King Crab Ball (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 13 karton, Li Chuan Fish long (Li Chuan Food Product Sdn Bhd) 1 karton, King Crab Chunk (QL Food Sdn Bhd) 5 karton dan Lobster Flavour Ball (QL Food Sdn Bhd) 8 karton.

Selanjutnya, Squidi Fish Dumpling (QL Food Sdn Bhd) 5 karton, Ci Pork Meat Ball C75 (CI Food Sdn Bhd) 5 karton, Ci Pork Meat Ball C170 (CI Food Sdn Bhd) 16 karton, Ci Pork Meat Ball 200 gr (CI Food Sdn Bhd) 20 karton, Kanika Unbreaded Crab (HSH Food Sdn Bhd) 5 karton, Valley Chef Chicken Franks 27 karton, Golden Crispy Tempura Nagget (PK Argo industrial Product Sdn Bhd) 1 kanton, Mushroom Crab Flavour Nugget (QL Food Sdn Bhd) 2 karton, dan Ci Meat Coin (CI Food Sdn Bhd) 12 karton.

Editor: Surya