Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bangun Lapangan Basket, Sekolah Lakukan Pungutan ke Siswa
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 14:20 WIB
SMPN40.gif Honda-Batam

SMP Negeri 40 Batam. (Foto: Gokli/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 40 Batam di kawasan Seibeduk membangun lapangan basket dengan biaya yang dibebankan sama siswa dengan mengutip Rp100 ribu per siswa. 

Pungutan yang dilakukan sekolah terhadap siswa ini dikritisi oleh aktivis Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat), Heri dengan mengatakan pungutan yang dilakukan sekolah ini sangat membebani setiap orang tua siswa. Dimana pembangunan fasilitas sekolah menurut dia seharusnya dibenahi oleh pemerintah bukan dibebankan kepada orang tua siswa. 

"Kok orang tua siswa yang dibebankan untuk membangun lapangan basket, seharusnya dibangun oleh pemerintah lantaran sekolah ini adalah sekolah Negeri bukan swasta," kata Heri. 

Selain itu, kata Heri sudah banyak orang tua siswa yang keberatan dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun hal ini tidak bisa diutarakan secara langsung lantaran takut berimbas lain terhadap anaknya di dalam sekolah. 

"Kami para orang tua siswa merasa terbebani dengan pungutan ini, tapi untuk protes secara langsung kami juga takut siapa tahu nanti berimbas terhadap anak-anak yang sekolah disana," lanjut Heri. 

Kepala Sekolah SMP Negeri 40, Haulah membenarkan adanya pungutan ini untul membangun lapangan basket di sekolah. 

"Pungutan itu memang ada, tapi atas kesepakatan pihak komite bersama sekolah dan sudah diberitahukan kepada setiap orang tua siswa," terang Haulah saat ditemui, Jumat (27/1/2012). 

Haulah juga menambahkan, pembangunan lapangan basket ini merukan inisiatif yang dilakukan pihak sekolah dan komite lantaran beberapa kali proposal yang mereka ajukan ke pemerintah tidak pernah direspon, sehingga harus memungut biaya kepada setiap orang tua siswa. 

"Pembangunan ini inisiatif sekolah dan komite setelah proprosal yang kami ajukan tidak pernah ditanggapi pemerintah," sebut Haulah. 

Pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah ini, kata dia, hanya berlaku bagi siswa kelas VII dan VIII, sementara kelas IX tidak ikut dibebani.