Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Imigrasi Karimun Amankan 2 Warga Negara Myanmar
Oleh : Wandy
Rabu | 25-07-2018 | 17:04 WIB
imigrasi-karimun11.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan dua WNA Myamnar oleh Imigrasi Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 2 orang warga negara asing asal Myanmar di Karimun.

Kasi Infokim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Ryawantri Nurfatimah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu orang WNA berkebangsaan Myanmar masuk ke Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan, visa yang sah dan masih berlaku.

"Kita lakukan pemantauan dan didapati benar adanya WNA asal Myanmar atas nama Khunai (39) tinggal di sungai pasir, Kecamatan Meral yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," papar Rya saat Pers Rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Rabu (25/7/2018) sore.

Lebih jauh Rya menjelaskan, WNA asal Myanmar tersebut sudah menetap tinggal di Karimun selama 23 tahun tanpa adanya dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah.

"Dan setelah di interogasi ternyata WNA asal Myanmar tersebut sudah lama menetap dan sudah memiliki istri di Karimun. Dia masuk ke Karimun melalui jalur laut dengan menggunakan kapal ikan tanpa memiliki dokumen serta izin yang sah. Dia kita amankan pada tanggal 19 Juli 2018 dirumah," jelas Rya lagi.

Selanjutnya, pada 24 Juli 2018 petugas kembali mengamankan AML (30) yang juga merupakan WNA asal Myanmar, dia datang menggunakan fasilitas BVK dan mengaku pada petugas hanya berkunjung ke Karimun dalam rangka wisata dan bertemu temannya.

"Kita lakukan pemantauan, WNA tersebut masuk ke dalam PT. Saipem. Kita sempat menunggu 30 menit setelah dirasa cukup, petugas kita langsung masuk ke PT. Saipem dan mendapati ASL berencana melakukan kegiatan di perusahaan tersebut. Dan langsung kita bawa ke Kantor Imigrasi Karimun," jelasnya.

Atas perbuatan WNA tersebut yang bersangkutan atas nama Khunai dikenakan pasal 119 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara AML dikenakan pasal 123 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk saat ini terhadap ke 2 orang Warga Negara Asing berkebangsaan Myanmar tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara intensif di Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Karimun.

Editor: Yudha