Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana APBD Dinsos Karimun 2014-2016 Rp 3,7 Miliar

Mantan Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-07-2018 | 12:02 WIB
kadinsos-karimun-indra.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun, Indra Gunawan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun, Indra Gunawan dan Bendahara Pengeluaran Dinsos Karimun, Ardiansyah didakwa Pasal berlapis Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amalia Sari SH, atas kejahatan korupsinya yang memark-up dan memfiktifkan sejumlah Laporan Pertangung Jawaban (SPJ).

Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian Rp 3,170 miliar dari dana Kegiatan Dinsos Kabupaten Karimun tahun 2014, 2015 dan 2016.

Dakwaan atas kejahatan korupsi ke dua terdakwa itu dibacakan JPU Amalia Sari SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, dalam sidang terpisah terdakwa Indra Gunawan dan Ardiansyah di PN Tanjungpinang belum lama ini.

Dalam dakwaanya JPU menyatakan, terdakwa Indra Gunawan selaku kepala dinas sosail Karimun sekaligus sebagai Penggun Anggaran (PA) atas pengalokasiaan anggaran DIPA-APBD 2014-2016 di Kabupaten Karimun, melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang perbutanya dilakukan secara berlanjut.

Dalam uraian dakwaanya, JPU mengatakana pada 2014 Dinas sosial Kabupaten Karimun mengalokasikan anggaran APBD untuk sejumlah kegiatan pada dinas Sosial senilai Rp 7,3 miliar, Selanjutnya oada 2015 Dinas sosial kabupaten karimun megalokasikan anggaran untuk kegiatan dinas sosial Rp 5,6 miliar dan tahun 2016 Rp 7,6 miliar.

Namun dalam setiap tahun tersebut, Kadinsos Kabupaten Karimun yang dijabat terdakwa Indra Gunawan dan Ardiansyah selaku Bendahara pengeluaran dan PPTK, memark Up anggaran dari setiap kegiatan, selain itu, pada sejumlah juga tidak pernah dilaksanakan tetapi pembayaran dan alokasinya dananya tetap dikeluarkan.

Adapun sejumlah dana APBD yang dikorupsi kedua terdakwa pada setiap tahun di Ginas sosail, digunakan Terdakwa Indra Gunawan dan Ardyansyah digunakan untuk membeli Mobil, dan membayar utang dan keperluan pribadi lainya.

Dan perbuatan terdakwa Indra Gunawan bersama dengan terdakwa Ardiayansuah, dalam pengelolaan anggaran belanja dan jasa SKPD Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun anggaran 2014 sampai dengan 2016 mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.3.170.740.431.

Hal itu sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-4186/PW28/5/2017 Tanggal 19 Desember 2017.

"Atas perbutanya, terdakwa Indra Gunawan dan Ardiansyah didakwa pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP, dalam dakwaan Primer," sebut Amalia Sari.

Dalam Dakwaan Subsider, kedua terdakwa juga dijerat Jaksa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor, jo pasal 55 dan pasak 64 KUHP, dalam perbutan berlanjut.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Indra GUnawan dan Terdakwa Ardiayansayah bersama kuasa hukumnya mengaku tidak keberatan dengan dakwaan JPU tersebut, hingga Hakim Iriati Chairul Ummah menyatakan sidang akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Editor: Dardani