Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isap Sabu Dua Kali, ASN di Tanjungpinang Ini Berdalih Hanya Coba-coba
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-07-2018 | 09:28 WIB
teddy-jhon.jpg Honda-Batam
Terdakwa Teddy (depan) dan Jhon usai menjalani pemeriksaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Teddy Andar Pradayoga (30), ASN di salah satu kantor kelurahan daerah Tanjungpinang, mengaku mengisap sabu sampai dua kali dengan dalih sekedar mencoba.

Hal ini diungkap Teddy Andar Pradayoga saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/7/2018). Ia mengaku mengisap sabu itu bersama sejumlah rekannya (penuntutan terpisah) di Cafe Timur KM 9 Tanjungpinang.

"Untuk coba-coba saja yang mulia. Saya baru isap sabu dua kali diwaktu yang sama," dalihnya.

Pengakuan terdakwa ini sangat disesalkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Di mana, menurut hakim Monalisa Siagian, harusnya terdakwa bersyukur memiliki pekerjaan sebagai ASN.

"Anda ini sama sekali tidak sayang dengan keluarga dan pekerjaan Anda saat ini. Harusnya Anda bersyukur dan menjauhi narkoba. Kan sudah jelas ASN dilarang menggunakan narkoba," kesal Monalisa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu pekan. Pada persidangan berikutnya, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menyiapkan surat tuntutan.

Diurai dalam surat dakwaan, Teddy Andar Pradayoga ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama dengan Jon Price, Helmi Vitara di Cafe Timur KM 9 pada Kamis (3/5/2019) malam. Dari tangan para terdakwa diamankan barang bukti sabu 31,42 gram dan ganja 30,01 gram. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Gokli