Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telan Anggaran Rp12 Miliar

4 Tahun Mangkrak, Jaksa Lidik Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Kijang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-07-2018 | 19:40 WIB
sigit-kajari-bintan.jpg Honda-Batam
Kajari Bintan, Sigit Prabowo. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Kijang yang menelan anggaran Rp12 miliar pada tahun 2014 lalu.

Penyelidikan itu pun dilakukan lantaran proyek itu tak kunjung selesai selama 4 tahun ini. Padahal, anggaran yang digunakan termasuk besar dengan harapan bermanfaat untuk masyarakat.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan," tegas Sigit kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/7/2018).

Dari data awal berdasarkan laporan masyarakat, tambah dia, alokasi APBD Bintan untuk melaksanakan pembangunan ruang rawat inap RSUD di Kijang itu mencapai Rp12 miliar pada 2013-2014.

"Namun hingga saat ini proses pembangunanya tak kunjung selesai. Bangunan masih mangkrak dan terbengkalai, hingga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Dalam pull data dan keterangan, tambah Sigit, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Dinas Pekejraan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan.

"Sejumlah saksi dari Dinas PUPR Bintan sudah dipanggil untuk dimintai keteangan. Selanjutnya kami juga akan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Bintan, serta pihak ketiga kontraktor selaku pelaksana kegiatan," jelasnya.

Sebenarnya, tambah Sigit, kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan gedung sarana layanan umum RSUD Bintan di Kijang itu, sudah dipanggil dua kali, namun hingga saat ini Direktur perusahaan sebagai penangungjawab belum memeuhi panggilan Kejari Bintan.

"Nanti akan kami panggil lagi," ujarnya.

Disingung mengenai modus dugaan korupsinya, Sigit masih enggan membeberkan, dengan alasan masih dalam pull data dan pengumpulan bahan keterangan.

Editor: Gokli