Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setahun Tidak Ekspor, Eksportir Kena Denda
Oleh : Redaksi/Inilah.com
Jum'at | 27-01-2012 | 11:25 WIB

JAKARTA, batamtoday - Para eksportir harus bersungguh-sungguh melakukan ekspor. Pasalnya, jika tidak dilakukan maka eksportir akan didenda.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasar Salim di Jakarta, Jumat (27/1/2012) mengatakan, sanksi itu dikuatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan akhir tahun lalu.

Kedua peraturan tersebut adalah PMK Nomor 253/PMK.04/2011 dan PMK Nomor 254/PMK.04/2011. "Sanksi dalam peraturan ini jelas. Eksportir kalau tidak ekspor dalam waktu 12 bulan akan kena sanksi," ucapnya, seperti dikutip dari Inilah.com.

Di tempat yang sama Direktur Peraturan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kushari Suprianto menuturkan, sanksi yang diberikan berupa minimal denda 100 persen dan maksimal 500 persen terhadap atas kewajiban barang yang diekspor.

Kushari melanjutkan, dalam peraturan yang baru ini sanksi dipertegas. "Kalau pelanggarannya pidana ya sanksinya pidana. Kalau pelanggaran administrasi sanksi yang pertama adalah dibekukan secara administrasi. Kalau melanggar lagi ijinnya akan dicabut," jelasnya.

Selain itu sanksi yang diberikan jika pelanggarannya dalam bentuk administrasi adalah denda yang nilainya minimal 100 persen dan maksimal 100 persen dari barang yang diekspor.