Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Ungkap Sebagian Besar Kalapas tak Patuh Laporkan LHKPN
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-07-2018 | 08:16 WIB
Febri_Diansyah.jpg Honda-Batam
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para Kalapas masih rendah. Dari 107 wajib lapor, baru 39 orang yang melaksanakan.

"Khusus untuk wajib lapor yang menjabat Kepala Lapas, terdapat 107 wajib lapor, telah lapor 39 orang, belum lapor 68 orang. Tingkat kepatuhan Kalapas 36.45%. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

"Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan, terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan," tutur Febri.

Meski tingkat kepatuhan para Kalapas tergolong rendah, KPK juga memuji sejumlah kanwil Kemenkum HAM yang tingkat kepatuhannya tinggi. Menurut Febri, hal ini harus menjadi contoh.

"KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan Kanwil Gorontalo, Kanwil Bengkulu yang telah 100% dan unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi, yaitu mencapai 95%. Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkum HAM ataupun Kementerian/Lembaga lain," tutur Febri.

"Melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal. Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas tambahan dalam sel. Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni stafnya, Hendry Saputra, narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah dan narapidana umum, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap 2 unit mobil dan sejumlah uang. Suap itu diduga diterima dari Fahmi, yang merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati.

Wahid sendiri telah melaporkan LHKPN. Dalam daya LHKPN yang dirilis KPK, Wahid memiliki total harta Rp 600 juta dan USD 2.752 pada 2015.

Dia mengatakan telah ada keputusan Menkum HAM yang mengatur kewajiban LHKPN bagi para pejabat di Kemenkum HAM. Salah satunya yakni para Kalapas.

Editor: Surya