Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengedar Pil Ekstasi di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 23-07-2018 | 16:28 WIB
sat-narkoba-tpi1.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat konfrensi pers penangkapan tersangka narkoba. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Tanjungpinang bekuk 3 pelaku pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM). Ketiga pelaku diantaranya Rosli (42), Ijak Khuang (65) dan Asun (49) yang diamankan di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengungkapkan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual pil ekstasi di THM yang berada di Tanjungpinang. Atas informasi itu kemudian anggota langsung melakukan penangkapan.

"Pada Selasa (17/7/2018) pukul 20.00 WIB kami menangkap Rosli di parkiran kolam Dendang Ria Jalan Ir. Sutami," ungkap Efendri saat menggelear konfrensi pers didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).

Dilanjutkan, saat melakukan penggeledahan, di tangan kiri tersangka Rosli didapati satu bungkus kertas yang ternyata berisi 2 butir pil ekstasi cap red bull. "Tersangka Rosli mengaku dapat pil tersebut dari Ijak Khuang," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Ijak Khuang di Jalan Plantar II kelurahan Tanjungpinang Kota pada Rabu (18/7/2018) pukul 01.00 WIB. "Saat diamankan pada pelaku Ijak Khuang ditemukan 23 butir pil ekstasi merk red bull," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Ijak Khuang mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang laki-laki bernama Asun. "Kami lakukan pengembangan maka ditangkap lah Asun di Jalan Rawasari dekat Kafe Galaxy," ungkapnya lagi.

Ditambahkan, polisi tidak hanya mengamankan pelaku Asun tetapi melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Rawasari. Dalam saku celana didapati bungkusan permen yang di dalamnya terdapat dua butir pil ekstasi merk redbull warna merah dan dua butir pil ekstasi berbentuk minimal serta sabu-sabu satu paket seberat 1,5 gram.

"Di rumah tersangka Asun kami mengamankan tas ransel warna hitam berisi uang sebanyak Rp4,2 juta yang diakui hasil penjualan pil ekstasi dari tersangka Ijak Khuang. Tidak hanya itu kami menemukan 8 bukti pil diduga psikotrapika jenis Erimin 5, selain itu kami mengamankan sepeda motor dan handphone," ucapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

Editor: Yudha