Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAID Kepri Gelar Sosialisasi di Kecamatan Nongsa
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 10:53 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi Undang- undang Perlindungan Anak di Kecamatan Nongsa, Kamis (26/1/2012). 

Kegiatan sosialisasi ini juga bermaksud untuk memperkenalkan ke masyarakat akan peranan KPAID Kepri di Batam khususnnya warga se-Kecamatan Nongsa dan juga untuk memperkenalkan nama KPAID yang baru yang sudah berganti menjadi Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. 

Sekitar 100 peserta mengikuti sosialisasi tersebut, diantaranya juga terdiri dari guru-guru, Kepala Sekolah, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, tokoh masyarakat dan juga kader-kader Posyandu yang ada di Kecamatan Nongsa. 

"Acara ini diselenggarakan mengingat banyak sekali anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa tersandung dengan hukum, dan menjadi korban trafficking. Sehingga sosialisasi  memahami tentang UU perlindungan anak sangat perlu di ketahui oleh masyarakat," ujar Erry Syahrial, Komisioner KPAID menjadi juru bicara. 

Kepada para peserta yang hadir, KPID memaparkan isi dan makna UU Perlindungan Anak. Dan juga diadakan diskusi pembahasan permasalahan anak yang terjerat dengan permasalahan hukum. Selain Erry Syahrial juga hadir komisioner KPAID lainnya yakni Edi Sakhrani, Ketua KPAID Kepri. 

Herry mengatakan, KPAID akan terus melaksanakan agenda mensosialisasikan UU Perlindungan Anak kepada masyarakat, kedepan agenda ini akan terus dilaksanakan di masing-masing kecamatan di Kepri. 

Sementara itu, Alwi AR, Camat Nongsa, mengaku sangat menyambut baik agenda yang disampaikan oleh KPID. Karena sosialisasi ini merupakan pelajaran bagi masyarakat di Kecamatan Nongsa akan UU Trafficking. 

Selain itu, dirinya tidak membantah bila aksi trafficking kerap terjadi di seputar pantai yang ada di wilayah Nongsa dan masih banyak anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun terjerumus ke dalam kasus trafficking. 

"Kami sangat apresiasi ketika diminta  menjadi fasilitator acara ini, mengingat di Nongsa banyak sekali kasus trafficking yang terjadi. Selain itu sosialisasi Undang-undang perlindungan anak ini sangat diperlukan untuk dipahami dan dimengerti masyarakat di Kecamatan Nongsa," papar Alwi.