Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Diselundupkan ke Singapura

Polairud Tangkap Dua Boat Pancung Bermuatan Ikan Hias dan Terumbu Karang
Oleh : Hadli
Senin | 23-07-2018 | 10:40 WIB
tangkap-lundup.jpg Honda-Batam
Anggota Polairud Polda Kepri saat menangkap boat pancung penyelundup ikan hias dan terumbu karang di Perairan Kecamatan Belakang Padang, Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polairud Polda Kepri berhasil menangkap dua boat pancung di wilayah Perairan Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua boat pancung itu hendak menyelundupkan ikan hias dan terumbu karang ke Singapura.

"Kapal cepat pertama yang diamankan MB Karya Bakti kapal kayu memiliki dua mesin tempel 80 PK yang melintas dari arah Pulau Kasu dan dihentikan petugas Polair di perairan Tanjungriau pada posisi koordinat 1 derajat-6'-113"N - 103 derajat-55'-571"E," kata Kabid Humas Polda Kepri kombes Pol Erlangga, Minggu (22/7/2018).

Dijelaskan, berdasarkan laporan dari Direktur Ditpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta bawa pada saat kapal polisi XXXI-1006 Polair melakukan pengintaian di Perairan Pulau Mongkol pukul 08.30 WIB, sebuah boat pancung MB Karya Bakti melintas dari Pulau Kasu.

"Pada saat dilakukan pengejeran, kapal itu berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan boat pancung tersebut bermuatan ikan hias dan terumbu karang yang akan dibawa menuju Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen," kata Erlangga.

Pada waktu bersamaan, menurut Akpol 1990 ini, petugas juga memberhentikan dan memeriksa boat pancung tanpa nama bermesin satu unit Yamaha 15 PK melintas dari arah Pulau Lengkang Kecamatan Belakang Padang yang bermuatan terumbu karang.

"Rencananya muatan tersebut akan dipindahkan ke MB Karya Bakti. Selanjutnya kedua boat pancung tersebut diamankan ke Mako Polair Polda Kepri di Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari peristiwa ini, diamankan barang bukti berupa satu unit klapal MB Karya Bakti, 1 unit kapal boat pancung tanpa nama, satu lembar pas kecil MB Karya Bakti, satu lembar sertifikat keselamatan, serta tiga buku passport atas nama Kardi bin Kahar, Toni bin Samdol, Selamat Muliadi.

"Tersangka Kardi, Toni, Selamat Muliadi turut serta diamankan. Mereka diancam pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tutur Erlangga.

Editor: Gokli