Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Pakai Kode atau Sandi, Kalapas Sukamiskin Terang-terangan Minta Uang dan Mobil
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-07-2018 | 12:04 WIB
kalapas-sukamiskin2.jpg Honda-Batam
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH) atas dugaan penerimaan suap dan jual beli fasilitas lapas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan oleh Kalapas Sukamiskin Wahid Husien.

"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal.

"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," jelasnya.

Menyikapi rentannya transaksi secara terbuka di dalam Lapas, KPK mengingatkan kembali, agar pembenahan secara serius segera dilakukan. KPK pun berharap seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya dikembalikan sesuai standar. "Dan terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tegasnya.

Dengan adanya kasus ini KPK berharap menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Febri menjelaskan petugas permasyarakatan merupakan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK. KPK menganggap komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi sulit terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas.

"Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan. Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," ungkapnya.

Selain itu Febri juga mengungkapkan KPK menyambut baik jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan. "Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," katanya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7) kemarin, diantaranya menangkap Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein. Wahid Husien sendiri telah ditetapkan sebagai tersangkan.
Sedangkan status tersangka untuk pihak pemberi adalah Fahmi Darmawansyah, yang juga adalah narapidana kasus korupsi Bakamla. Selain Fahmi, KPK juga menetapkan Andri Rahmat dalam kasus itu sebagai tersangka. Andri sendiri merupakan narapidana kasus pidana umum.

Pihak yang ditangkap adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; Dian Anggraini (istri Wahid); Hendry Saputra (pegawai Lapas Sukamiskin); Fahmi Darmawansyah (narapidana); Andri (narapidana); dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).

Editor: Surya