Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Bawa Kabur Uang Suap
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-07-2018 | 18:05 WIB
bupati-labuhanbatu.jpg Honda-Batam
Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tersangka dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga membawa kabur uang tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Umar melarikan diri saat akan diamankan.

"UMR orang kepercayaan bupati (Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap) melarikan diri saat akan diamankan KPK," ujar Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Saut menjelaskan lembaga antirasuah menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui Umar yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

KPK pun memberikan ultimatum kepada Umar yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri secepatnya. "KPK memberikan peringatan agar UMR segera menyerahkan diri pada KPK," tukas Saut.

KPK sendiri sudah mengangongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.

Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani