Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tegaskan Dirut PT Tugas Mulia Sudah Tersangka
Oleh : Hadli
Selasa | 17-07-2018 | 19:40 WIB
romo-ppa.jpg Honda-Batam
Romo Chrisanctus usai mempertanyakan perkembangan kasus perdagangan orang dan perkerjakan anak dibawah umur di PPA Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suyanto membenarkan Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mempkerjakan anak di bawah umur.

"Ya sudah tersangka, tetapi kami belum bisa menyampaikan informasi ini lebih lanjut tentu ada mekanismenya," kata Suyanto, Selasa (17/7/2018).

Namun menurutnya, selain J Rusna ada juga tersangka lainnya yang sudah masuk tahap I. Tersangka itu merupakan orang yang merekrut untuk PT Tugas Mulia yang sudah ditahan.

Untuk diketahui, Am adalah paman kandung As gadis yang kini berusia 16 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT). As dijemput langsung Am dari kampungnya dan dibawa ke Batam pada usianya yang masih 14 tahun.

Am mempekerjakan As di PT Tugas Mulia yang selanjutnya disalurkan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Selama dua tahun, As tidak pernah menerima gaji hasil kerjanya di Batam. Padahal majikan As setiap bulan mengirimkan gaji As ke PT Tugas Mulia.

Saat bekerja sebagai PRT, PT Tugas Mulia yang berkantor di Batam Center juga diduga memalsukan umur As di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

As mengaku, KTP-nya diurus dalam waktu dua hari, langsung jadi. Umurnya diubah jadi 18 tahun. Padahal saat itu dia baru berusia 14 tahun.

Tahun pertama kerja As dijanjikan gaji Rp1,5 juta per bulan dan tahun kedua gajinya naik jadi Rp1,8 juta. Namun sampai kontrak kerja As selesai, gaji-gajinya tersebut tak sepeserpun sampai ke tangannya.

Delapan organisasi yang mengawal kasus kemanusiaan yang diketuai oleh Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus mengagakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini di pihak kepolisian, Kejaksaan sampai kasus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Batam.

"Akan kita kawal terus kasus ini sampai pengadilan," kata dia, usai audiens dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.

Editor: Gokli