Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Rumbel Ditutupi

Parah, Begini Indikasi Kecurangan PPDB di SMPN 10 Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-07-2018 | 18:52 WIB
kena-deh.jpg Honda-Batam
Polisi saat menangkap Kepsek SMPN 10 Sungai Panas di Kantor Disdik Batama, Sekupang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indikasi adanya pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Batam diduga sudah terjadi sejak lama. Tidak hanya di satu sekolah, namun bisa saja terjadi di setiap sekolah negeri.

Berkaca dari SMPN 10 Sungai Panas, Batam, yang akhirnya kecurangan dalam proses PPDB terkuak oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Batam, di bawah pimpinan AKBP Mudji Supriadi, Wakapolresta Barelang, terjadi ketidak transparannya ketersediaan ruang belajar kepada masyarakat.

Sesuai data yang didapat BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya, SMPN 10 Sungai Panas itu menerima sebanyak 264 siswa melalui sistem online untuk 6 lokal. Sehingga, masing-masing lokal menampung sebanyak 44 siswa.

Hal itu juga sudah melebihi ketentuan awal yang idealnya dalam satu kelas hanya menampung 36 siswa dengan total keselurun untuk enam lokal itu hanya bisa menampung 216 murid baru saja.

Namun karena membludaknya jumlah calon siswa yang mendaftar, diduga pihak sekolah meminta kebijakan sehingga jumlah dalam satu kelas itu bisa ditambah kuotanya. Alhasil, jumlah siswa menjadi 264 orang yang ditampung dalam proses penerimaan online.

Dugaan, permainan yang dilakukan pihak sekolah, dengan tidak terbukanya memberikan laporan pada Dinas Pendidikan terkait jumlah ruang belajar yang mampu menampung para murid.

Padahal, sekolah itu sendiri memiliki 12 rumbel yang dapat menampung para murid baru. Hanya saja, yang dilaporkan dari awal hanya ada enam lokal.

Dengan kata lain, enam lokal lainnya sengaja tidak dilaporkan, dan dibuka untuk para siswa melalui jalur offline. Melihat masih banyaknya jumlah calon siswa yang belum diterima, ini menjadi celah berlangsungnya aktivitas pungli demi keuntungan pribadi.

Hal ini sangat tidak logis. Sebab, jumlah rumbel yang disediakan untuk menampung siswa yang tidak diterima pada jalur online justru sama banyak dengan jalur offline. Hanya saja, sejauh ini BATAMTODAY.COM, masih belum mendapatkan keterangan lebih rinci dari pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang sendiri sebelumnya mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara di Mapolda Kepri.

"Kepala sekolahnya sudah tersangka. Namun ekpose akan dilakukan setelah kita lakukan gelar di Polda. Ini sudah jadi mekanismenya," ungkap Hengki, Selasa (17/8/2018).

Ditambahkan, gelar tersebut bertujuan untuk membuat proses penyidikan lebih terang dan sesuai ketentuan. "Yang jelas proses penyidikan terus dilakukan," tegasnya.

Editor: Gokli