Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Belum Temukan Bacaleg Berstatus Mantan Narapidana
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 17-07-2018 | 14:16 WIB
kpu-bacaleg-bintan1.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Bintan menerima berkas pendaftaran bacaleg. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sejauh ini belum menemukan bakalan calon lagislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan bahwa saat ini, pihaknya belum menemukan bacaleg yang berstatus mantan narapidana.

"Kita masih tengah sibuk dalam tahap penerimaan berkas. Jadi belum dapat diketahui, apakah ada bacaleg yang berstatus mantan narapidana," sebut Haris saat dihubungi BATATODAY.COM, Selasa (17/7/2018).

Dijelaskan, riwayat atau status bacaleg dapat diketahui setelah pihaknya dan tim sudah melakukan verifikasi berkas. Dari situ semu bisa terlihat, apakah bacaleg yang mendaftar memiliki penyakit, ataupun pernah terjerat dengan masalah hukum.

"Nanti kalau sudah verifikasi baru bisa terlihat, untuk saat ini kita masih penerimaan berkas," sebut Haris.

Nantinya, kata Haris apabila bacaleg yang mendaftar pernah menajali proses hukum atau mantan narapidana maka tidak diluluskan menjadi caleg, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau ada yang gak diluluskan, itukan sudah ada dalam aturannya," timpal Haris.

Editor: Yudha