Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Batam Tutup Tiga Warnet Ilegal
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 17-07-2018 | 11:28 WIB
penutupan-warnet-ilegal.jpg Honda-Batam
Anggota Satpol PP Batam saat menutup warnet ilegal. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menutup tiga warnet tak berizin di kawasan Cendana Batam Center, Senin (15/07/2018) pukul 01.00 WIB.

 

Demikian ungkap Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Batam, Hamida Saragi. Penertiban ini sebagai tindak lanjut peraturan walikota (Perwako) No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warung Internet dan Perda No 16 Tahun 2007 tentang ketertipan umum.

"Kami dapat laporan dari warga juga yang merasa resah dengan keberadaan warnet tersebut. Karena memang dikawasan Cendana warnetnya jam operasinya sudah melebihi aturan. Bahkan jam operasinya itu ada yang 24 jam, inikan sudah melanggar," ujar Hamida Selasa (17/07/2018).

Ia mengatakan ketiga warnet tersebut adalah, ken-ken net, cendana.net dan Flash. net di kawasan Green Land. Ketiga warnet tersebut juga tidak bisa menunjukan izin usahanya. "Ketiga warnet sudah kita tutup dan kita ambil cpu dan police line," ungkapnya.

Untuk proses selanjutnya, tambah Hamida, jika pemilik usaha ingin membuka usahanya lagi, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu.

"Ya tentu mereka harus melengkapi perizinannya, dan juga membuat pernyataan untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku," terangnya

Selain menutup 3 warnet, Satpol PP juga menutup 3 warnet dikawasan Cendana yang melanggar jam oprasional. "Saya menghimbau kepada pemilik warnet untuk mengikuti aturan oprasional buka tutup warnet. Senin-Jumat dan Minggu buka 06.00 - 21.00 WIB. Hari Sabtu atau pada malam libur buka pukul 06.00 -22.00 WIB," pungkasnya.

Editor: Dardani