Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Motif Pembatalan Akta 89 dan Penerbitan Akta 99 Dipertanyakan

Wie Meng Pernah Gugat Conti Lantaran Tahu Uang Pembelian Saham dari Tjipta
Oleh : Gokli
Senin | 16-07-2018 | 17:41 WIB
mantan-pemegang-saham.jpg Honda-Batam
Empat mantan pemegang saham PT BMS, saat dikonfrontir dengan saksi Conti Chandra, Syaifudin, Anly Cenggana dan Elida di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan saham PT Bagun Megah Semesta (BMS), selaku pengelola BCC Hotel masih terus bergulir.

Bahkan, pada Senin (16/7/2018) sejumlah saksi yang sudah memberikan keterangan sebelumnya, kembali dihadirkan untuk dikonfrontir. Pasalnya, keterangan para saling bertolak belakang dan pada akhirnya semua saksi juga tetap pada keterangannya.

Keterangan para saksi baik pada persidangan sebelumnya dan hasil konfrontir nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.

Hanya saja, ada hal yang menarik dalam persidangan itu, saat penasehat hukum terdakwa Hendi Devitra mempertanyakan alasan Conti Chandra membatalkan akta 89 dengan akta 98, tetapi kemudian menerbitkan akta 99, melalui notaris Anly Cenggana.

Menurut saksi Anly Cenggana pada persidangan sebelumnya, akta 89 merupakan akta jual beli saham antara Conti Chandra dengan beberapa pemengang saham lainnya, seperti Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi. Sementara akta 98, merupakan akta pembatalan dari akta 89 dan setelah ada pembatalan kemudian lahir akta 99 yang isinya sama dengan akta 89.

"Apa motif saksi (Conti Chandra) membatalkan akta 89 dan kemudian menerbitkan akta 99?" tanya Hendi.

Pertanyaan itu dijawab saksi Conti Chandra, dengan mengatakan, "Pembatalan itu atas perintah Tjipta Fudjiarta, karena dia tidak mau membeli semua saham dari saya, harus dari para pemilik saham lama."

Sementara mengenai akta 99 yang isinya sama dengan akta 89, kata Conti, hanya sebagai pegangan jika transaksi penjualan saham tidak terjadi. Di mana, hal ini tidak pernah diketahui terdakwa meski sudah melakukan transfer dana mencapai Rp27,5 miliar untuk pembelian saham PT BMS.

Mengenai uang pembelian saham sebanyak Rp27,5 miliar dari terdakwa, kata Conti sudah diserahkan kepada saksi Wie Meng dan tidak pernah ada pengembalian. Tetapai menurut saksi Wie Meng, dari Rp27,5 miliar itu, Rp21 miliar kemudian dikembalikan kepada PT BMS untuk biaya operasional dan membayar semua utang.

"Saya memang terima Rp27,5 miliar, tetapi kan untuk saham kita waktu itu hanya Rp6 miliar saja. Jadi, sisanya Rp21 miliar saya kembalikan ke perusahaan untuk operasional dan bayar utang," jelasnya.

Tak hanya itu, Hendi juga kembali mempertanyakan soal adanya gugatan Wie Meng terhadap Conti Chandra, Tjipta Sudjiarta, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi. Di mana, menurut Hendi, gugatan itu dilakukan Wie Meng setelah mengetahui bahwa uang pembelian saham dari Conti Chandra berasal dari Tjipta Futjiarta.

"Gugatan itu memang pernah ada, karena saya dilaporkan Conti Chandra saat itu ke Mabes Polri. Tetapi saya tidak ingat lagi mengenai materi gugatnnya," ujar Wie Meng.

Mengenai saksi lainnya, seperti Anly Cenggana yang menyatakan setiap pembuatan akta, para pihak hadir dan akta dibacakan sebelum ditandatangani. Meski hal ini bantah saksi Conti Chandra.

Sama halnya dengan saksi notaris Syaifudin, bahkan mengigat persis Conti Chandra datang bersama siapa dan kapan. "Saya ingat persis Conti datang bersama stafnya namanya Faharuddin. Dia (Faharuddin) memakai kaos oblong dan jarang pakai sepatu. Tak lama kemudian, terdakwa juga datang," kata Syaifudin.

Editor: Surya