Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harta Pribadi Pemilik Bank Wajib Dijaminkan
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 14-01-2011 | 18:05 WIB

Jakarta, batamtoday - Bank Indonesia (BI) memberlakukan kewajiban menjaminkan harta pribadi bagi pemilik baru yang akan mendirikan bank atau telah memiliki bank di Indonesia. Pemilik harus menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk bertanggung jawab.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Difi Ahmad Johansyah dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Jum'at (14/1)

Difi menjelaskan, setelah proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test lulus maka syarat berupa jaminan wajib diberikan. Hal ini sebagai bentuk jaminan dan tanggung jawab sebagai pemilik bank.

"Kita merasa harus memproteksi dari upaya fraud (penipuan) seperti halnya yang terjadi pada masa-masa sebelumnya," kata Difi.

Lebih lanjut Difi mengatakan, kecenderungan adanya fraud oleh pemilik biasanya dilakukan oleh bank-bank kecil. Apalagi ketika bank tersebut dimiliki oleh keluarga.

"Bank besar jarang sekali bermasalah karena pengawasannya sangat ketat. Bukan hanya BI saja namun ada internal auditor bahkan sampai kepada publik sendiri yang mengawasi. Namun biasanya bank-bank kecil apalagi yang dimiliki keluarga, sangat rentan sekali terjadi fraud," paparnya.

Difi juga menyebutkan untuk memperketat aturan fit and proper test dan Bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/23/PBI/2010 pada 29 Desember 2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai revisi atas PBI No.5/25/PBI/2003 pada 10 November 2003.