Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tukik, Iguana, Buaya dan Tanaman Hias

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa dan Tanaman Langka dari Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 13-07-2018 | 09:16 WIB
eskpos-hasil-lundup.jpg Honda-Batam
BC Batam bersama instansi terkait saat merilis tangkapan hewan dan tanaman hias yang diselundupkan dari Malaysia. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam di Pelabuhan Batuampar menggagalkan upaya penyelundupan berbagai satwa dan tumbuhan langka yang masuk dari Malaysia menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) VI, Kamis (12/7/2018).

Kepala KPU Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Susila Brata, saat ekspose mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena kecurigaan terhadap barang muatan KM BI yang diduga tidak sesuai dengan manifest.

"Kapal ini berlayar dari Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Batuampar. Seperti biasa, anggota terus melakukan pengecekan terhadap kapal yang masuk, dan pada KM BI ditemukan 9 koli barang yang tidak sesuai manifest," ujar Susila, Jumat (13/7/2018).

Dijelaskan, barang-barang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah diperiksa, ditemukan ratusan anak kura-kura, anak buaya, iguana dan berbagai macam tanaman hias yang diselndupkan dari Malaysia," terang Susila, didampingi pihak dari BKSDA, Balai Karantina Pertanian san Stasiun Karantina Ikan.

Saat ini, satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Batam dan telah diajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dapat dilakukan uji laboratorium terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.

Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan tersebut diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan, sesuai pasal 102 huruf (a) jo pasal 102 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Undang-Undang Karantina.

"Saat ini ada dua orang tersangka yang diamankan, berinisial AG dan TD. Mereka nahkoda yang kapal yang mengangkut satwa dan tumbuhan ini. Dari pengakuan, mereka diupah Rp5 juta begitu sampai di Batam," jelas Susila.

Sejauh ini, jenis satwa dan jenis tumbuhan beserta nilai perkiraan masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

Editor: Gokli