Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Kembalikan Tunjangan Komunikasi

Aspidsus Kejati Kepri Panggil 13 Mantan Anggota DPRD Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 25-01-2012 | 12:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Eko Bambang Riyadi memanggil 13 mantan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2004-2009 terkait pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif yang belum juga dikembalikan, Rabu (25/1/2012). 

Mantan anggota DPRD Kepri itu tampak mendatangi Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung memasuki ruangan Aspidsus. Namun dari ke-13 mantan anggota DPRD yang dipanggil, baru terlihat sekitar tujuh orang saja yang memenuhi panggilan itu. 

Tampak diantaranya adalah H. Bakir, Taba Iskandar dan Firdaus. Sementara keempat lainnya belum diketahui identitasnya. 

"Pemanggilan ini merupakan penekanan kami terhadap para mantan anggota DPRD Kepri sekaligus mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan," kata Eko Bambang. 

Eko Bambang juga menyebutkan jumlah tunjangan komunikasi intensif yang masih tertunggak hingga saat ini masih sekitar Rp700 jutaan dari Rp1 miliar lebih dana yang telah digunakan anggota DPRD Kepri.

 

Pemanggilan ini, lanjut Eko Bambang, merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya pada awal 2010 lalu, dimana semua anggota berjanji akan segera mengembalikan. 

"Ada juga yang telah membayar dana itu dengan cara mencicil namun hingga sekarang belum dikembalikan secara keseluruhan," kata dia. 

Hingga berita ini diunggah, proses pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD Kepri yang memenuhi panggilan Kejati Kepri tersebut masih berlangsung.