Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Kini, Belum Ada Satupun Parpol yang Daftarkan Calegnya ke KPU
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-07-2018 | 08:28 WIB
arief_budiman_kpu1.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Arief Budiman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, setelah delapan hari pendaftaran dibuka, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan Calegnya ke KPU.

"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 Hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Arief memastikan bahwa pihaknya akan menunggu parpol peserta pemilu yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 17 Juli 2018 mendatang.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal Baleg untuk Pemilu 2019 mulai dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018. Pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.

Arief menerangkan bahwa pencalonan Caleg akan didaftarkan oleh masing-masing partai politik yang mengusungnya.

"Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kab/kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.

Sementara, untuk bakal Caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi tersebut yang akan mendaftarkannya ke KPUD yang ada di provinsi tersebut."Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Editor: Surya