Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Terima 56 Gugatan dari Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-07-2018 | 08:16 WIB
gedung_mk1.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gugatan-gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah se-Indonesia telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman MK, terdapat 56 gugatan yang didaftarkan hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu (11/7). Gugatan tersebut di antaranya terkait perselisihan hasil Pilgub Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Pilbup Deiyai (Papua), Lahat (Sumatera Selatan), dan Pilwalkot Tegal.

Meski pendaftaran telah ditutup, MK menyatakan tetap akan menerima pengajuan gugatan sengketa pilkada sebelum sidang pendahuluan pada 26 Juli mendatang.

"Ada beberapa daerah yang (hasilnya) belum ditetapkan KPU, jadi kami tetap terima (kalau ada gugatan). Tapi ini bukan perpanjangan waktu ya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Puluhan berkas gugatan yang telah diajukan, lanjut Fajar, akan diverifikasi pada 12-13 Juli. Jadwal persidangan akan disampaikan pada para pemohon tanggal 23 Juli. "Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 26 Juli," katanya.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi.

Fleksibel
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2018 telah ditentukan, namun masih fleksibel guna menunggu proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Tetap harus menunggu, jangan sampai nanti kami sampaikan daerah Apelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan," kata Tjahjo.

Kemendagri menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kami tetap menunggu dulu, kalau sudah clean and clear semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya," imbuh dia.

Pelantikan kepala daerah terpilih dari pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya.

"Yang penting, seperti diatur dalam undang-undang, Kemendagri ataupun pemerintah pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun," jelasnya.

Editor: Surya