Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Keluarkan 780 Lebih Suket Bebas Pidana bagi Bacaleg
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-07-2018 | 14:16 WIB
Humas-PN-Tipikor-1.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah mengeluarkan lebih dari 780 Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana penjara bagi pemohon bakal calon legislatif (bacaleg) dan pemohon umum lainnya.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, pengeluaran Suket bagi pemohon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal itu mengacu pada pasal 240 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Selain melihat jejak putusan perkara di PN Tanjungpinang, pihaknya juga meminta informasi dari masyarakat jika ada caleg yang menguruskan Suket, tetapi merupakan terpidana perkara yang ancaman hukumanya 5 tahun atau lebih.

"Karena memang ada juga mantan terpidana yang mengajukan permohonan Suket, tetapi belum diproses pengadilan," ujarnya.

Selain terpidana yang divonis dengan pasal perkara yang ancamanya 5 tahun atau lebih, PN Tanjungpinang, juga tidak mengeluarkan Suket bagai terpidana kasus kekerasan anak, narkoba serta tindak pidana korupsi.

"Ada juga mantan terpidana korupsi dan narkoba yang memohonkan, tapi belum dikeluarkan PN," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada pasal 240 huruf g bagian ke Kedua UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Paragraf f, tentabf Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota Pasal 240 hutup g dikatajan, "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Hal tersebut kembali diperkuat dengan Pasal 7, 8 dan pasal alainya di dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Editor: Yudha