Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iming-iming akan Dinikahi

Pak RW Sempat Minta Keluarga Bunga Cabut Laporan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 15:10 WIB
korban-cabul.gif Honda-Batam

Bunga (tengah) saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Barelang terkait aksi cabul yang menimpanya. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Feri alias Pak Iyek (56), ketua RW yang melakukan pencabulan terhadap Mawar (15) ternyata melakukan intervensi kepada keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan mengiming-imingi akan menikahi korban dan akan memberikan uang sebesar Rp15 juta agar laporannya dicabut. 

Tawaran itu disampaikan tersangka kepada An, ibu korban dan juga pihak keluarga. Bahkan atas tawaran untuk mencabut laporan itu dilakukan sampai-sampai keluarga korban menjadi terprovokasi karena ada yang setuju mencabut laporan dan ada yang tidak bersedia. 

"Dia menawarkan kepada saya untuk mencabut laporan dan bersedia menikahi anak saya ini," ujar An, ibu korban kepada penyidik di Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (24/1/2012). 

Ane menambahkan, bahkan untuk meyakinkan pihak keluarga mereka pelaku bersedia menceraikan istrinya dan kemudian akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan menikahi korban. 

"Dia yang meminta saya untuk cabut laporan itu. Tapi saya tetap ingin laporan ini dilanjutkan begitu juga anak saya yang menjadi korban," terangnya. 

Sementara itu, As, kakak korban malah meminta keluarga dan korban untuk mencabut laporan karena tak ingin nanti anak dalam rahim korban tak ada mempunyai bapak nantinya dan mendapat aib dalam masalah ini. 

"Biarlah laporan ini kami cabut, saya tak mau keluarga ini mendapat aib dan menjadi cemohan warga atas kasus ini," kata As. 

Pihak penyidik sendiri meminta korban dan keluarga untuk merundingkan tentang pencabutan laporan itu, sebab selain kasusnya adalah kriminal murni dan melibatkan anak di bawah umur tetap saja nantinya jika laporannya dicabut tetapi proses hukumnya tetap berjalan. 

"Pihak keluarga sebaiknya memikirkan lagi untuk mencabut laporan, kasusnya ini melibatkan anak dibawah umur dan meski laporan dicabut tetapi proses hukumnya pasti lanjut," kata salah satu penyidik kepada korban dan pihak keluarga. 

Tersangka sendiri saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Galang dan akan dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.