Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Ngebet Teken Nota Kesepahaman KUA PPAS APBD Perubahan 2018
Oleh : Ismail
Jum\'at | 06-07-2018 | 17:40 WIB
paripurna-kepri2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Pimpinan DPRD dalam satu rapat Paripurna. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau ngebet untuk segera menggelar Paripurna penandatanganan kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2018. Bahkan, Paripurna tersebut sudah diagendakan pada Kamis (5/7/2018) lalu.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menyelesaikan pembahasan draft perubahan tersebut.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah membahas penyusunan draf KUA PPAS Perubahan 2018. Tentunya, dalam pembahasan tersebut masih diperlukan waktu yang cukup agar dalam penyusunan sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan pada APBD Perubahan 2018.

"Belum selesai penyusunan draf KUA PPAS Perubahan 2018 itu. Mana bisa langsung dilakukan penandatanganan KUA PPAS," katanya, belum lama ini.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri tentunya mengharapkan pembahasan dan pengesahan KUA PPAS perubahan 2018 ini segera selesai, sehingga agenda dan juga program akan bisa cepat dilaksanakan.

"Kita maunya cepat, sehingga program bisa berjalan dengan baik. Supaya berimbas pada serapan APBD dan perputaran ekonomi akan lebih lancar. Sama halnya dengan pengesahan APBD murni tahun 2018 lalu yang lebih cepat," harapnya.

Hal yang sama disampaikan, Sekda Kepri TS Arif Fadillah. Ia mengatakan, draf KUA PPAS perubahan Pemprov Kepri 2018 belum selesai disusun, karena masih menunggu laporan akhir dari BP2RD dan saat ini masih koordinasi dengan Bappeda Kepri.

Seharusnya, lanut Arif, setelah dibahas di tingkat Pemprov Kepri, maka draft tersebut akan diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri.

"Setelah selesai pembahasan baru diserahkan dan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengakui bahwa sebelumnya Banmus telah mengagendakan Paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS perubahan. Namun ternyata pembahasan draf KUA PPAS di tingkat Pemprov Kepri belum selesai.

"Kita rubah lagi agenda Paraipurna itu. Maksud dan tujuan dipercepat penandatangan MoU ini agar bisa lebih baik. Sehingga, tidak terjadi keterlamabatan dalam proses pengesahan KUA PPAS tersebut, seperi tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Editor: Gokli