Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Saksi Supriyanto Mengaku Ditekan Polisi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 14:02 WIB
saksi-supriyanto,-sekurity.gif Honda-Batam

Saksi Supriyanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kedua kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Persidangan kedua kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma pada Selasa (24/1/2012) menghadirkan lima orang saksi yakni Supriyanto bin Ahmad Sofian (32) dan Nurdin Harahap (42) selaku sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 serta Nunung Sarifudin (38), Rizal bin Abdul Rahim (36) dan Apri Doni (31) dari Kepolisian. 

 

Saat pemeriksaan saksi Supriyanto, Majelis Hakim sempat bingung dengan keterangan saksi karena tidak sesuai dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang oleh Hakim. Supriyanto mengaku lupa dengan isi BAP tersebut. 

"Saya lupa dengan keterangan saya di BAP saat diperiksa oleh Polisi," kata Supriyanto Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno. 

Dia juga mengaku saat di Kantor Polisi dirinya sedang di bawah tekanan karena pikirannya sedang tidak karuan akibat banyaknya masalah yang dihadapi saat kejadian. 

"Saya di bawah tekanan. Pikiran lagi tidak menentu saat itu. Jadi saya lupa dengan isi BAP," ungkap Supriyanto. 

Akan tetapi dia mengaku saat terjadi peristiwa pembunuhan sedang masuk pagi. Dia juga didatangi oleh terdakwa Ros meminta untuk dibelikan pulsa. 

Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.