Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LPS dan OJK Sosialisasikan Program Penjaminan Pinjaman pada Perbankan di Kepri
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 05-07-2018 | 17:16 WIB
lps-sosialisasi1.jpg Honda-Batam
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sosialisasi program penjaminan. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Republik Indonesia, melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di Kepulauan Riau. Kegiatan yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Harbourbay, Batam pada 4-5 Juli 2018 bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sendiri, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap program yang masuk ke dalam amanat undang-undang yang berlaku.

Direktur Grup Kepatuhan LPS, Arinto Wicaksono pada Kamis (5/7/2018) siang menyampaikan, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

"Tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank," ujarnya.

Arinto menambahkan bahwa sosialisasi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada perbankan dalam memberikan edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan. Mulai dari menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.

Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat Bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan Tidak ikut merugikan bank, misalnya punya kredit macet. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 6 Juni 2018 lalu adalah 6 persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR.

"Dari data saat ini, simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Yang perlu kami tekankan, dengan adanya penjaminan LPS nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan, mendukung dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan LPS.

"Kita berharap bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada," kata Iwan.

Sosialisasi LPS ini diikuti 48 kantor cabang bank umum dan 52 BPR/BPRS. Pada hari pertama kegiatan tersebut diikuti Kepala Cabang/Manajer kantor cabang umum dan Direksi BPR/BPRS. Pada hari kedua diikuti perwakilan dari frontliner yaitu teller, customer service, marketing dari bank umum dan BPR se Kepulauan Riau.

Editor: Yudha