Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Nilai Penetapan UMS Kota Batam Terkesan DipolitisIr
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 05-07-2018 | 12:28 WIB
abidin-batamtoday.jpg Honda-Batam
Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Abidin Hasibuan. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM Batam - Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS), yang ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu, mendapat protes keras dari kalangan pengusaha.

Protes keras tersebut dilontarkan Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Abidin Hasibuan, di sela-sela diskusi "Membedah dan Menyikapi Pertumbuhan Ekonomi Batam Triwulan I/2018", yang digelar di Grand I Hotel Batam, Rabu (3/7/2018).

"Saya rasa penetapan UMS ini perlu dipertanyakan, terkesan terburu-buru tanpa adanya landasan maupun latar belakang yang jelas," ujar Abidin Hasibuan, sesaat sebelum meninggalkan diskusi yang diinisiasi oleh BP Batam itu.

Kebijakan terhadap UMS bagi pekerja, diakui menjadi hal yang dikeluhkan para pengusaha. Karena itu, dari asosiasi pengusaha akan mengambil tindakan. "Secepatnya kami akan lakukan uji materi terhadap upah sektoral," lanjutnya.

Abidin menimpali, langkah itu mereka lakukan bukan karena melihat dari besaran UMS yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Kepri. Melainkan supaya ada keadilan.

Menurutnya, adanya kebijakan UMS yang dilakukan oleh Gubernur Kepri sendiri terkesan mengandung unsur politis. Abidin menggambarkan, untuk kenaikan UMS tersebut, harusnya tepat sasaran seperti untuk para pekerja di Industri Migas, Industri Berat, Industri Kimia, Lepas Pantai, Peternakan, dan Kuli Bangunan.

"Tapi kalau namanya padat karya, seperti tekstil, elektronik, itu duduknya di ruangan ber-AC. Tak ada risikonya. Jadi UMS ini diciptakan untuk siapa, pertanyaan saya?," tegasnya.

Abidin bahkan menegaskan, UMS untuk sektor elektronik secara nasional hanya ada di Batam. Sementara di luar Batam, tidak ada. "Itu diciptakan sendiri. Mengapa gubernur ikut tanda tangan? Mengapa wali kota mesti merekomendasikan? Inikan mesti ada payung hukumnya," kata Abidin.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Ahmad Ma'aryf Maulana juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, untuk kedapannya diingatkan agar masing-masing instansi Pemerintah jangan kembali saling mengkambinghitamkan salah satu pihak atau lainnya. Melainkan persoalan itu mesti dihadapi.

"Seperti UMS ini, saat ini sudah berpolemik nanti jangan saling menyalahkan. Saling mengkambinghitamkan. Tapi dicari solusinya supaya menciptakan investasi yang positif," tuturnya.

Baik Abidin maupun Ma'ruf menilai, kebijakan menetapkan UMS Batam mengikutsertakan sektor elektronik, merupakan hal yang sifatnya politis. "Kalau begitu caranya siapa yang mau investasi di Batam. Ini bukan persoalan berapa angka, tapi persoalan kepastian hukum," ucap Abidin.

Adapun langkah yang akan dilakukan pihaknya itu, sengaja dilakukan supaya kebijakan soal upah ini tak berkelanjutan ke depannya.

"Kalau kita akui dengan patokan yang tak ada legal standing-nya, tahun depan sektor ini akan dimainkan lagi. Kami merasa tak ada keadilannya. Karena itu kami akan ajukan uji materi," kata Abidin.

Editor: Dardani