Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Tunda Sidang Perkara Lain Selama Urus Sengketa Pilkada
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-07-2018 | 11:40 WIB
gedung-mk.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ilustrasi/CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Juli mendatang. Selama sidang tersebut, pengujian gugatan perkara lainnya akan ditunda.

"Untuk sementara memang fokus penyelesaian perkara permohonan sengketa pilkada, karena biasanya satu malam baru selesai," ujar Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7).

Kendati demikian, pihaknya tetap membuka peluang untuk menyidangkan uji materi di luar sengketa pilkada. "Tetap ada tapi dilihat lagi dari volume permohonan (sengketa pilkada) yang masuk," katanya.

Jika permohonan yang masuk membludak, MK harus fokus lantaran dibatasi tenggat waktu 45 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. "Kalau lebih cepat dari itu ya lebih baik. Tapi yang pasti UU telah memberi jangka waktu 45 hari," imbuh Anwar.

Saat ini terdapat sejumlah perkara uji materi yang disidangkan di MK. Salah satunya uji materi UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak menutup kemungkinan MK tetap memproses uji materi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hakim harus tetap mengutamakan perkara sengketa pilkada.

"Bukan tidak mungkin juga (disidangkan). Tapi jika melihat pengalaman penanganan sengketa pilkada yang lalu, tidak ada MK bahas uji materi lain," tutur Fajar.

Sementara jika ada perkara lain yang baru masuk, lanjut Fajar, proses registrasinya akan disesuaikan dengan penanganan sengketa pilkada.

"Kalau ada yang masuk akan dikondisikan waktu registrasinya, karena mau tidak mau (sengketa pikada) ini dibatasi waktu," katanya.

MK sebelumnya telah membuka pendaftaran sengketa pilkada pemilihan bupati dan wali kota pada 4 Juli lalu. Sementara pendaftaran sengketa pilkaa pemilihan gubernur akan dibuka pada 7 Juli mendatang.

Perkara yang masuk akan diregistrasi pada 23 Juli kemudian disidangkan pada 26 Juli 2018.

Sumber: CNN Indonesia
Editior: Dardani