Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Rosma Dikirim ke PN Batam
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 12:37 WIB
ujang-dikirim-kedua.gif Honda-Batam

Ujang saat dikawal menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Untuk menjalani persidangan kedua dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, terdakwa Ujang dan Rosma dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan menggunakan kendaraan tahanan Mapolda Kepri, minibus Travello KIA warna silver bernomor polisi BP 1908 DA, Selasa (24/1/2012) sekitar pukul 10.45 WIB.

Berbeda dengan pemberangkatan pada persidangan perdana, keberangkatan kedua terdakwa ke pengadilan ini disertai dengan pengamanan yang cukup longgar, tidak seketat beberapa waktu lalu.

Tampak empat orang tim dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam mengekori kendaraan yang membawa kedua terdakwa dalam kasus kematian Putri Mega Umboh itu.

Sedangkan dari tim pengaca kedua terdakwa, tidak tampak mendampingi saat keduanya akan diberangkatkan ke PN Batam di Sekupang.