Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Bodong Jalan di Tempat
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 12:16 WIB

BATAM, batamtoday - Dua tahun telah berlalu tepatnya tanggal 24 September 2010, tim Bareskrim Mabes Polri dan tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyitaan tehadap 104 mobil unit mobil mewah asal Singapura di Batam, diantaranya 11 unit mobil dinyatakan bodong alias tidak memiliki kelengkapan dokumen sama sekali. 

Akan tetapi paska penyerahan penyidikan yang dilakukan tim Polda Kepri setelah dilimpahkan tim Mabes Polri pada November 2011 silam kasus mobil bodong ini untuk ditindaklanjuti terkesan jalan di tempat. 

Dalam hal ini Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah  menetapkan empat orang tersangka, melalui surat pemberitahuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan negri Batam, terkait empat unit mobil mewah X Singapura.  

Empat orang tersangkanya itu yakni, Hok Sin, Antoni Wiyogo, Viktor Sanjaya dan Hartono alias Ahui. Keberadaan keempat tersangka sudah tidak diketahui, bahkan dua dari tersangka sudah tidak berada di Batam lagi. 

Namun terkait hal tersebut, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Muhamad Fadil Imron membantah bila kesatuannya duduk di tempat dalam penanganan hukum kasus mobil X Singapura ini. 

"Kasus 104 mobil itu masih terus dilakukan penyidikan oleh tim yang telah terbentuk. Mengenai para tersangka yang sudah ditetapkan terus diproses. Biarkan saja tersangkanya tidak ada lagi di Batam, kita akan tetap proses sampai ke Pengadilan," ujar Fadil yang mengaku akan tetap melanjutkan proses penanganan 104 unit mobil mewah tersebut.  

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Kepri, Taba Iskandar sangat menyayangkan lambannya proses penyidikan yang di lakukan polisi, bahkan, tambahnya terkesan "memble". 

Bahkan pasca penangkapan mobil mewah eks Singapura itu, Polda Kepri membuat beberapa kebijakan yang cendrung merugikan masyarakat Batam dalam pengurusan dokumennya di Samsat Kepri. 

"Nangkapnya dulu kayak masyarakat ini teroris, sementara pengusutan kasusnya memble, berlarut-larut tidak ada kemajuan.  Bahkan ada tersangka dari oknum polisi dan orang sipilnya. Kemana tersangkanya itu? Sepertinya sudah masuk angin polisi yang menangani kasus mobil bodong itu. Sudah tidak jelas lagi sampai dimana pengungkapan kasus ini," ujar Taba, Senin (23/1/2012). 

Praktisi hukum yang juga mantan ketua DPRD kota Batam ini juga mengatakan proses penegakan hukum terhadap kasus ini sebenarnya bisa dilakukan Polisi dengan baik, ironisnya kasus ini sudah seperti benang yang dikusutkan, kemudian sulit untuk diurai kembali. 

Yang paling disayangkan adalah, tambahnya melalui kebijakan yang dibuat Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso telah banyak mengorbankan masyarakat Batam. 

"Setelah penangkapan 104 unit mobil mewah, Kapolda Kepri membuat kebijakan meregistrasi ulang mobil eks Singapura. Kebijakan yang seharusnya bisa membantu dan memberi kekuatan hukum bagi masyarakat kenyataanya banyak dokumen mobil masyarakat yang sudah memiliki STNK dan BPKB dikatakan tidak terdaftar (No Master). Jadi siapa yang mengeluarkan dokumen kendaraan msyarakat itu dulu, bukan nya polisi. Apa namanya ini tidak mengorbankan masyarakat," seru Taba dengan tinggi. 

Kesulitan masyarakat mengurus mobil sendiri, juga dirasakan Taba beberapa waktu lalu ketika melakukan registrasi kendaraanya yang dinyatakan oleh petugas Samsat dokumen kendaraanya tidak terdaftar sama sekali. Sehingga tidak bisa dilakukan registrasi ulang. 

"Contohnya mobil saya, pada hal selama ini saya sudah membayar pajak dan sudah ada STNK dan BPKB. Bahkan birokrasi mengurus registrasinya sangat berbelit-belit, untuk memeriksa nomor rangka, nomor mesin dan tahun keluaran mobil itu harus ke kawasan industri Kara. Setelah diperiksa, ternyata dokumen mobil saya itu no master kata petugas kepolisian di Samsat," ceritanya. 

Banyaknya masyarakat Batam yang dirugikan melalui kebijakan Kapolda Kepri, katanya, ia bersedia menjadi fasilitator untuk melaporkan ke Ombudsman Kepolisian di Jakarta. Bahkan saat ini,  ia sedang mengumpulkan data-data dan mengkaji kekuatan hukum untuk menggugat kebijakan Kapolda Kepri tersebut. 

Masyarakat sebagai pembeli mobil di Batam, tambahnya, secara tidak langsung telah dikorbankan begitu saja. Karena masyarakat yang membeli mobil dengan resmi juga taat akan peraturan hukum serta beritikad baik. 

"Polisi seharusnya menjalankan aturan yang sudah dibuat, bukan malah mempersulit masyarakat yang akan membayar pajak. Polisi digaji rakyat. Kalau seperti yang terjadi di Batam ini, secara tidak langsung juga mengurangi pendapatan daerah dari pajak kendaraan yang dibayar setiap tahun oleh masyarakat," kata Taba.  

Untuk diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. Ke-11 mobil mewah itu, dititipkan di Markas Polda Kepri oleh Mabes Polri, namun barang bukti tersebut kini telah raib begitu saja. Bahkan Polda Kepri terkesan tutup mulut terkait keberadaan mobil mewah tersebut.  

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan sudah tidak diketahui keberadaannya di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.