Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangani Kasus Delik Pers, Polri Masih Butuhkan Ahli Pers
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-07-2018 | 12:31 WIB
ahli-pers.jpg Honda-Batam
Kombes Pol Dr Warasman Marbun, analis utama Divisi Hukum Polri menyampaikan materi di Pelatihan Ahli Pers Nasional di Palangka Raya, Selasa (3/7/2018). (Foto: Lampost.co)

BATAMTODAY.COM, Palangkaraya - Mabes Polri masih banyak membutuhkan Ahli Pers dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap delik pers di Polres dan Polda.

Analis Utama Divisi Hukum Polri Kombes Pol Dr Warasman Marbun mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan hal itu dalam Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Selasa (3/7/2018).

Pelatihan selama dua hari itu dibuka Gubernur Kalteng dan diikuti pengurus Dewan Kehormatan PWI se-Indonesia. Selain dari Mabes Polri, ikut memberikan penguatan antara lain dari hakim Mahkamah Agung, Dewan Pers diwakili Komisi Pengaduan Hendry Ch Bangun.

Menurut Warasman, keterangan Ahli Pers dalam delik pers dilihat dari perspektif hukum acara pidana sangat penting. "Ini dalam usaha mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah, serta mencari kebenaran," kata dia.

Keterangan Ahli Pers dan alat bukti, kata dia, untuk menentukan apakah perbuatan seseorang merupakan delik pers atau bukan delik pers.

Warasman banyak mengupas peran ahli pers dalam penyelidikan dan penyidikan seperti diamanatkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri. "Mabes Polri memiliki ribuan Polres, jika ada perkara delik pers yang ditangani, maka banyak ahli pers yang dibutuhkan di Indonesia ini."

Sumber: Lampost.co
Editor: Dardani