Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Udin Tegaskan Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Pembangunan
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 02-07-2018 | 13:40 WIB
udinpsi2.jpg Honda-Batam
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekolah negeri masih menjadi tujuan utama orangtua untuk menyekolahkan anaknya, dengan alasan biaya. Namun sangat disayangkan, karena masih saja ada sekolah negeri yang melakukan pungutan kepada calon siswa.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, menegaskan sekolah negeri dilarang untuk membebankan uang pembangunan atau sejenisnya.

"Kalau harus membayar uang pembangunan, itu sudah termasuk ketegori sekolah swasta namanya. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan," tegas Udin, Senin (2/7/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan yang sudah ia terima dari orangtua calon murid dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah unggulan. Udin berharap para wali murid bisa berani untuk menyampaikan laporan tersebut.

"Kalau perlu laporkan langsung ke Ombudsman. Sekarang saya sudah terima 3 laporan pungutan biaya masuk Rp6 sampai Rp8 juta," kata Udin tanpa menyebutkan nama sekolah dimaksud.

Ia menegaskan, DPRD Batam tidak memperkenankan adanya pungutan baik itu dari uang buku, seragam, sepatu atau hal yang lain yang dianggap memberatkan orangtua murid.

"Kita berharap sekolah negeri jangan membebani orangtua. Apalagi kondisi perekonomian Batam saat ini sangat memprihatinkan," pungkasnya.

Editor: Yudha