Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019, Ini Syaratnya
Oleh : Wandy
Senin | 02-07-2018 | 13:28 WIB
pemilu1.jpg Honda-Batam
ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Karimun dalam pemilu 2019 akan digelar pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 dan Perubahan KPU nomor 7 tahun 2017 yakni tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Kita akan umumkan bakal calon anggota DPRD Karimun melalui parpol kurang lebih selama tiga hari," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Dia juga mengatakan, untuk ketentuan pengajuan bakal calon oleh Parpol hanya dilakukan satu kali dalam masa pengajuan. Dimana Parpol harus mengajukan bakal calonnya beserta data.

"Bakal calon beserta data harus mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujar Eko.

Sementara, untuk persyaratan pengajuan oleh pimpinan partai dari kepengurusan yang sah serta jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap dapil.

"Dan setiap daerah pemilihan, parpol wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya.

Lalu, bakal calon dan dokumen bakal calon diminta berupa keterangan sehat jasmani, rohani, psikotropika dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat bisa dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi atau BNN Pusat yang memenuhi syarat yang terdaftar dapat diunduh di situs KPU Karimun.

"Serta dokumen bakal calon dibuat satu rangkap dan ditulis nama Parpol dan Dapil dengan huruf kapital," pungkasnya.

Editor: Yudha