Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Tolak Uji Materi Pasal 138 UU LLAJ

Ojek Online Gagal Jadi Angkutan Umum Resmi, Ini Upaya Menhub
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-06-2018 | 10:40 WIB
ojek-online-btm.jpg Honda-Batam
Ojek online di Batam saat melakukan unjuk rasa, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum dalam sidang pada Kamis (28/6/2018).

Putusan itu menyusul MK tidak menemukan permasalahan dalam norma yang mengatur definisi angkutan umum yang dipermasalahkan oleh kelompok yang memohon adanya uji materi terhadap Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 138 berbunyi "Angkutan umum orang dan/ atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum."

Sementara itu, hingga kini sepeda motor tidak termasuk ke dalam angkutan umum. Berdasarkan putusan MK tersebut, maka ojek online tetap tidak menjadi angkutan umum resmi di republik ini.

Menyusul hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak akan merevisi UU LLAJ.

Kendati demikian, dia juga mengatakan Kemenhub akan tetap berupaya membuat ojek online tetap eksis.

Salah satunya, lanjut Menhub, adalah dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola ojek online.

"Sebagai suatu proses hukum itu sudah mempertimbangkan segala aspek dan kita akan mencermati. Yang paling penting adalah ojek online itu tetap kita upayakan supaya eksis dengan cara tertentu di antaranya kita memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola ojek online," ujarnya di Mandarin Oriental Hotel, Jumat (29/06/2018).

Sumber: CNBC Indonesia.com
Editor: Gokli